Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik Langkah Polri dan KPK Terkait Irjen Firli

Kompas.com - 21/06/2019, 20:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Polri menarik Irjen (Pol) Firli sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik, lantaran Firli ditarik dengan alasan kepentingan organisasi dan promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

"Polri kali ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi dan abai terhadap rekam jejak dari pegawainya sendiri. ICW pada Oktober tahun lalu telah melaporkan Irjen Firli atas dugaan pelanggaran etik ke KPK," kata Kurnia dalam keterangan pers, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Mantan Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli Ditarik Kembali ke Polri

Kurnia menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena Firli bertemu dengan Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang saat itu masih menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat.

"Di sisi lain KPK tengah menyelidiki perkara korupsi divestasi Newmont yang diduga melibatkan mantan Gubernur NTB tersebut," ujarnya.

Setelah itu, kata Kurnia, internal KPK juga sedang memeriksa Firli atas dugaan pelanggaran etik.

Ia memandang Polri seperti tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan di KPK.

Menurut dia, seharusnya Polri menunggu hasil dari pemeriksaan di KPK, bukan menarik langsung Firli sebelum putusan internal dijatuhkan.

"Kedua, dengan dipromosikannya Irjen Firli menjadi Kapolda Sumatera Selatan menunjukkan bahwa Polri telah abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri. Selain dari pertemuan dengan TGB, hal lain yang dapat dikritisi dari kinerja Firli adalah terkait petisi yang dibuat oleh pegawai KPK," katanya.

Petisi yang dimaksud mengungkap adanya masalah di Kedeputian Penindakan yang menghambat penanganan perkara korupsi di KPK.

Beberapa yang disoroti saat itu, seperti tingginya tingkat kebocoran informasi, perlakuan khusus kepada saksi tertentu, kesulitan dalam penggeledahan di lokasi tertentu hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Di sisi lain, Kurnia juga menganggap KPK abai dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli.

Baca juga: Mutasi di Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Akan Jabat Kapolda Sumsel

"Di saat yang sama bukan berarti KPK bisa lepas tanggung jawab atas persoalan ini. Rasanya tepat jika kritik yang keras juga dilemparkan kepada KPK, karena dianggap telah abai terhadap penegakan etik dan sangat lambat dalam memproses Irjen Firli," kata dia.

Sebab, sejak 6 bulan ICW melaporkan hal itu ke KPK, belum ada keputusan yang jelas dari Pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

"Ini sekaligus menegaskan bahwa Pimpinan KPK tidak mempunyai komitmen yang tegas dalam penegakan etik di internal KPK," ujarnya.

Kompas TV Brigjen Aris Budiman bahkan tak segan menyebut ada oknum di KPK yang harus dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com