JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Sebagai pihak terkait, Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.
"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dua orang saksi yang dihadirkan bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin.
Baca juga: Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli Kami Akan Meluluhlantakkan Gugatan 02
Menurut Yusril, saksi akan menerangkan tentang rekapitulasi nasional pilpres. Saksi, akan menyampaikan apakah selama proses rekap terjadi keberatan-keberatan dari saksi kedua paslon.
Sementara itu, dua orang ahli yang dihadirkan bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Dua orang ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM).
Baca juga: Moeldoko Klarifikasi soal Materi Pelatihan TKN Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Ahli akan mengkaji aspek-aspek pidana ihwal TSM serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi, jaksa, pengadilan pidana, serta proses penyelesiannya.
"Apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar Yusril.
Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.
Pada persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.