Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Belum Semua Kewajiban Sjamsul Nursalim Diselesaikan

Kompas.com - 20/06/2019, 15:07 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kuasa hukum Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yang menyatakan bahwa Sjamsul telah melunasi kewajibannya mengembalikan uang negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan, masih ada Rp 4,58 triliun yang belum dilunasi Sjamsul kepada negara.

"Belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara kembali lagi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Berbekal Dokumen RDP DPR, Pihak Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Tak Bisa Diselidiki

Karena itulah, lanjut Febri, KPK melakukan proses hukum terhadap Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim. Ia menegaskan, dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, KPK mendasarkan pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, bukan perdata.

Febri menegaskan, dasar yang menetapkan Sjamul dan Itjih sudah jelas dan tak perlu lagi dipertanyakan. KPK pun terus berupaya untuk mengembalikan uang negara Rp 4,58 triliun tersebut.

"Bagaimanapun caranya yang sesuai dengan aturan yang hukum yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Sjamsul Nursalim Dijadikan Tersangka Meskipun Sudah Lunasi Kewajiban

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan, menyatakan, penetapan Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan.

Sebab, hal tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Perjanjian tersebut ditandatangani antara pemerintah dan Sjamsul.

"Faktanya, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA. Maka, penetapan tersangka atas Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan," ujar Otto dalam konferensi persnya di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum: Sjamsul Nursalim di Singapura, KPK Juga Tahu

Otto menjelaskan, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat release and discharge tertanggal 25 Mei 1999 yang dipertegas dengan akta otentik berupa akta notaris Nomor 48.

Inti dari surat tersebut, lanjutanya, yaitu pemerintah berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres Nomor 8 tahun 2002.

"Isi surat release and discharge yang dikeluarkan tersebut adalah sesuai dengan format yang ditentukan dalam MSAA," tutur Otto.

Baca juga: Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur

Seperti diketahui, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.

Kompas TV Sjamsul Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul adalah pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dirinya diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Atas keterlibatannya, Sjamsul diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tak hanya Sjamsul Nursalim, istrinya Itjih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan keduanya telah dilakukan sesuai proses hukum sebagaimana diatur dalam pasal 44 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tak hanya sekali, KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada pasangan suami istri Nursalim, yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Dalam tiga kali pemanggilan, keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tak pernah hadir. #BLBI #SjamsulNursalim #ItjihNursalim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com