Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Jokowi-Ma'ruf Pertanyakan Status Saksi Tim Hukum 02

Kompas.com - 19/06/2019, 19:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan status saksi tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga yaitu Agus Muhammad Maksum.

Ia menilai dalam memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Agus seperti saksi ahli dan juga saksi fakta.

"Kita pun jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau saksi ahli, karena dia merepresentasikan dirinya sebagai seakan-akan ahli, tapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ace juga menyoroti, pernyataan Agus di sidang MK terkait 17,5 juta invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia mengatakan pernyataan Agus tidak jelas dan tak dapat membuktikan apakah data tersebut menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan.

Baca juga: Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli

"Kan dia juga tidak bisa membuktikan apakah data yang 17 DPT tersebut memang akan mempengaruhi terhadap atau tidak, kan dia juga ga bisa secara tegas. Itu kan semua yang disampaikan oleh Agus Maksum, saya pastikan semuanya asumsi," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Muhammad Maksum, saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang dianggap invalid menggunakan hak pilihnya atau tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Agus memberikan keterangan soal adanya 17,5 juta pemilih invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada

Kemudian, KPU menanyakan kepada Agus apakah dirinya mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.

Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya. Sebab, seluruhnya diduga palsu.

"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.

Kemudian, Aswanto kembali memperjelas pertanyaan dari KPU terkait apakah nama-nama dalam data manipulatif itu hadir atau tidak di TPS untuk memberikan hak suara.

Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com