Ia menilai dalam memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Agus seperti saksi ahli dan juga saksi fakta.
"Kita pun jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau saksi ahli, karena dia merepresentasikan dirinya sebagai seakan-akan ahli, tapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ace juga menyoroti, pernyataan Agus di sidang MK terkait 17,5 juta invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia mengatakan pernyataan Agus tidak jelas dan tak dapat membuktikan apakah data tersebut menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan.
"Kan dia juga tidak bisa membuktikan apakah data yang 17 DPT tersebut memang akan mempengaruhi terhadap atau tidak, kan dia juga ga bisa secara tegas. Itu kan semua yang disampaikan oleh Agus Maksum, saya pastikan semuanya asumsi," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Muhammad Maksum, saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga mengaku tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang dianggap invalid menggunakan hak pilihnya atau tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal ini terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Agus memberikan keterangan soal adanya 17,5 juta pemilih invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, KPU menanyakan kepada Agus apakah dirinya mengetahui 17,5 juta data yang diduga manipulatif itu menggunakan hak suaranya di TPS saat hari pemungutan suara.
Agus dengan lantang memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tak menggunakan hak pilihnya. Sebab, seluruhnya diduga palsu.
"Pasti tidak hadir karena tidak ada, dan itu dibuktikan nanti ada saksinya," jawab Agus yang juga Direktur IT BPN itu.
Kemudian, Aswanto kembali memperjelas pertanyaan dari KPU terkait apakah nama-nama dalam data manipulatif itu hadir atau tidak di TPS untuk memberikan hak suara.
Berbeda dengan jawaban pertama, Agus kemudian menyebut dirinya tidak tahu apakah 17,5 juta pemilih yang diduga invalid itu menggunakan hak suaranya atau tidak.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/19363391/tkn-jokowi-maruf-pertanyakan-status-saksi-tim-hukum-02