Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi dan Haris Hasanuddin Singgung Uang Tambahan untuk Menag di Luar Honor

Kompas.com - 19/06/2019, 18:46 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Amin Mahfud mengungkapkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima honor karena mengisi materi dalam sebuah acara Kemenag di Jawa Timur.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Amin bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

"Ya kalau (uang) JPL legal. (Uang) jam mengajar maksudnya, untuk mengisi materi. Kalau setingkat Menteri kurang lebih Rp 2 juta per satu jam," kata Amin dalam kesaksiannya.

Menurut Amin, saat itu Lukman mengisi materi sekitar 3 jam. Sehingga uang honor yang diberikan sekitar Rp 6 juta. Amin mengatakan, uang tersebut diberikan ke Lukman lewat transfer sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bukan saya yang berikan. Dan itu non tunai," kata dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang

Di sisi lain, Amin mengakui bahwa panitia pernah menggelar rapat yang pada intinya ingin memberikan uang tambahan di luar honor resmi yang diterima Lukman.

Amin mengungkapkan, rencana pemberian itu berasal dari Haris.

"Saya bilang begini, Pak Haris, saya punya pengalaman, Pak Menteri (Lukman) ini tidak suka kalau diberi selain (uang) JPL. Itu masukan saya. Saya ndak setuju waktu itu, Pak Menteri enggak suka," katanya.

Ia mengakui bahwa ada uang tambahan yang direncanakan akan diberikan untuk Lukman. Akan tetapi, meski sebagai Ketua Panitia, Amin tak mengetahui berapa uang yang akan diberikan.

Ia juga tak tahu apakah uang tersebut jadi dikumpulkan dan diserahkan ke Lukman.

Baca juga: Sebut Diperintah Menag, Sekjen Beri Nilai Fiktif untuk Peserta Seleksi Kakanwil

"Terkait rapat pengumpulan itu saya juga tidak tahu. Berapa-berapanya saya tidak tahu. Dan yang menjadi diserahi uang itu menunjuk siapa-siapa itu bukan dari kami. Ndak tahu, saya konsentrasi tugas saya sebagai panitia," katanya.

Atas kesaksian Amin, Haris pun menanggapinya. Haris membenarkan ada kesepakatan panitia acara untuk memberikan uang tambahan ke Lukman. Haris meyakini, Amin mengetahui hal itu lantaran ia menjadi ketua panitia acara.

"Maka kemudian diambil sebuah kesepakatan, karena saya waktu itu orang baru, sebagai Plt, di situ kita minta masukan pada beliau-beliau yang lebih lama di situ bahkan kemudian ada disepakati rasanya ada uang tambahan lah seperti itu," kata Haris.

Ia mengaku uang yang diberikan ke Lukman bukan hanya dari kantong pribadinya. Melainkan juga berdasarkan kesepakatan bersama panitia. Menurut Haris uang itu tidak diserahkan langsung ke Lukman.

"Kalau enggak salah stafnya Pak Kabag, saya yakin Pak Kabag tahu, Pak Zuhri (Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf) sebagai penerima kegiatan untuk pengumpulan rujakan itu. Jadi saya yakin Pak Kabag tahu itu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com