Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Anggap 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Terjerat Korupsi karena Turuti Perintah Pimpinan

Kompas.com - 19/06/2019, 11:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Edy Rosada dan Arisavanah dinilai terjerat kasus dugaan suap karena hanya mematuhi perintah pimpinan Komisi B.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum keduanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Karena siapa pun anggota Komisi B yang menerima perintah dari Borak Milton (Ketua Komisi B) dan Punding Ladewiq H Bangkan (Sekretaris Komisi B) untuk bertemu perwakilan PT BAP (Binasawit Abadi Pratama) maka sudah pasti akan terkena operasi tangkap tangan KPK," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Edy dan Arisavanah.

Baca juga: Terima Suap dari Pejabat Sinarmas, 2 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurut penasihat hukum, Edy dan Arisavanah berada pada waktu dan tempat yang salah sehingga harus terjerat kasus dugaan suap. Mereka meyakini Edy dan Arisavanah tak bermaksud ikut melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Tidak ada niatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti yang didakwakan dan dituntut oleh saudara penuntut umum seperti saat ini," ujar penasihat hukum.

Menurut tim kuasa hukum, semua terjadi karena kepatuhan Edy dan Arisavanah mengikuti perintah Borak dan Punding tanpa menyadari konsekuensi yang akan dihadapi.

Baca juga: Cerita Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng soal Bisik-bisik Pejabat PT BAP dan Ketua Komisi B

"Dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa terdakwa Edy Rosada dan terdakwa Arisavanah tidak pernah aktif dalam setiap pertemuan yang terjadi, tidak pernah menjanjikan kepada PT BAP, tidak pernah menhubungi PT BAP dan hanya melaksanakan perintah oleh Borak Milton dan Punding," ujar penasihat hukum.

Sehingga, tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dinilai sangat berat bagi Edy dan Arisavanah.

"Penderitaan mereka akan semakin banyak. Selama proses pembuktian telah diperoleh fakta bahwa para terdakwa tidak pernah menawarkan janji atau meminta sesuatu kepada PT BAP," katanya.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum berharap kebijaksanaan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta dalam membuat keputusan terhadap Edy dan Arisavanah.

Tuntutan KPK

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhi hukuman 6 tahun penjara terhadap Edy Rosada dan Arisavanah.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar terhadap keduanya dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng Anggap PT BAP Berani Beroperasi dan Menginjak-injak Masyarakat

Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima Rp 240 juta dari tiga pejabat Sinarmas.

Pemberian uang itu diduga agar keduanya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng Mengaku Ditawari Uang Makan Usai Bertemu Perwakilan PT BAP

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com