JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, M Asera, melihat gelagat aneh saat Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi Sekretaris Komisi B, Punding Ladewiq H Bangkan bertemu pimpinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Hal itu diungkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Asera.
Asera bersaksi untuk empat terdakwa anggota Komisi B DPRD Kalteng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Dalam BAP, Asera menyebutkan Komisi B merencanakan kunjungan ke lapangan untuk memeriksa dugaan pencemaran limbah di sekitar kawasan PT BAP.
Kunjungan dibagi ke dalam dua tim.
Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng Anggap PT BAP Berani Beroperasi dan Menginjak-injak Masyarakat
"Satu tim bertugas mengecek pencemaran sungai, dan buffer zone di areal perkebunan milik PT BAP, satunya lagi mencari informasi di masyarakat terkait sumbangsih PT BAP ke masyarakat, dan meminta konfirmasi ke masyarakat tentang plasma milik PT BAP," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Asera.
Jaksa melanjutkan, Asera tidak ikut dalam dua kegiatan tersebut, dikarenakan setelah pertemuan di kantor PT BAP, ia melihat gelagat aneh dari Punding dan Borak.
"Yakni dua orang berbisik-bisik dengan pimpinan PT BAP sehingga saya memutuskan untuk pulang ke Palangkaraya bersama rekan satu partai saya Putri Noor Nurhajah. Betul, ya, Pak?" tanya jaksa kepada Asera.
"Iya, Pak," jawab Asera.
Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng Mengaku Ditawari Uang Makan Usai Bertemu Perwakilan PT BAP
Asera menilai, ada upaya dari PT BAP untuk mendorong Komisi B mengurungkan kunjungannya untuk memeriksa dugaan pencemaran itu.
"Ya mungkin artinya, ndak usah aja dilaksanakan kunjungan tapi kawan-kawan tetap melaksanakan kunjungan, Pak, kira-kira begitu. Dia (pihak perusahaan) mengharapkan ndak usah dilanjutkan ke lapangan. Nah setelah itu saya tidak tahu, Pak," kata Asera.
Perkiraan itu semakin terasa, ketika Asera dikunjungi oleh staf PT BAP. Menurut Asera, staf tersebut meminta agar Komisi B tak melakukan kunjungan.
"(Dikatakan) Kepada saya, ndak usah aja, Pak, ke lapangan. Yang saya maksud bisik-bisik ini bahwa perusahaan ini berusaha supaya kawan-kawan tidak ke lapangan. Daripada saya dicurigai tidak-tidak, lebih baik saya pulang, Pak," kata dia.
Baca juga: Empat Anggota Komisi B DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
"Artinya kalau kita tidak melaksanakan kan negatif, Pak, saya bukan menuduh kawan macam-macam. Tapi kalau tidak jadi ke lapangan masyarakat sensitif. Lebih baik saya tidak ikut," ujar Asera.
Dalam kasus ini, empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah didakwa menerima suap Rp 240 juta.