Salin Artikel

Penasihat Hukum Anggap 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Terjerat Korupsi karena Turuti Perintah Pimpinan

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum keduanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Karena siapa pun anggota Komisi B yang menerima perintah dari Borak Milton (Ketua Komisi B) dan Punding Ladewiq H Bangkan (Sekretaris Komisi B) untuk bertemu perwakilan PT BAP (Binasawit Abadi Pratama) maka sudah pasti akan terkena operasi tangkap tangan KPK," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Edy dan Arisavanah.

Menurut penasihat hukum, Edy dan Arisavanah berada pada waktu dan tempat yang salah sehingga harus terjerat kasus dugaan suap. Mereka meyakini Edy dan Arisavanah tak bermaksud ikut melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Tidak ada niatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti yang didakwakan dan dituntut oleh saudara penuntut umum seperti saat ini," ujar penasihat hukum.

Menurut tim kuasa hukum, semua terjadi karena kepatuhan Edy dan Arisavanah mengikuti perintah Borak dan Punding tanpa menyadari konsekuensi yang akan dihadapi.

"Dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa terdakwa Edy Rosada dan terdakwa Arisavanah tidak pernah aktif dalam setiap pertemuan yang terjadi, tidak pernah menjanjikan kepada PT BAP, tidak pernah menhubungi PT BAP dan hanya melaksanakan perintah oleh Borak Milton dan Punding," ujar penasihat hukum.

Sehingga, tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dinilai sangat berat bagi Edy dan Arisavanah.

"Penderitaan mereka akan semakin banyak. Selama proses pembuktian telah diperoleh fakta bahwa para terdakwa tidak pernah menawarkan janji atau meminta sesuatu kepada PT BAP," katanya.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum berharap kebijaksanaan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta dalam membuat keputusan terhadap Edy dan Arisavanah.

Tuntutan KPK

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhi hukuman 6 tahun penjara terhadap Edy Rosada dan Arisavanah.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar terhadap keduanya dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima Rp 240 juta dari tiga pejabat Sinarmas.

Pemberian uang itu diduga agar keduanya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/11583921/penasihat-hukum-anggap-2-anggota-komisi-b-dprd-kalteng-terjerat-korupsi

Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke