JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Masing-masing, yakni Ketua Komisi B Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan.
Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.
"Para terdakwa telah menerima uang yang jumlahnya Rp 240 juta," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut jaksa, uang Rp 240 juta tersebut diterima keempatnya dari tiga pejabat Sinarmas. Masing-masing yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.
Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.
Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu pemberi suap lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Pemberian uang itu diduga agar keempat terdakwa dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.