Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPN soal Langkah Mempersoalkan Situng ke MK

Kompas.com - 18/06/2019, 18:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Sumanjuntak, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru dalam memaknai Sistem Penghitungan Suara (Situng).

Dahnil menilai KPU tak bisa memaknai Situng sebagai alat pembanding proses rekapitulasi suara manual. Dahnil mengatakan, semestinya KPU mendudukkan Situng sama seperti proses rekapitulasi manual sehingga tak asal dalam mengoperasionalkannya.

Karena itu, Dahnil mengatakan, tim hukum 02 mempermasalahkan Situng yang tak sinkron dengan hasil rekapitulasi manual. Menurut dia, ketidaksinkronan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam proses rekapitulasi.

Baca juga: Tim Hukum 02 Persoalkan Perbedaan Jumlah TPS di Penetapan KPU dan Situng

"Situng itu adalah kewajiban undang-undang. Kalau itu diterjemahkan sekadar alat bantu itu keliru. Kalau cuma sekadar alat bantu itu bisa dihapuskan. Kalau Situng dikelola asal-asalan berarti ada masalah. Ini kan Situng KPU asal-asalan," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Dan itu berbahaya. Situng jadi masalah, bahkan sampai sekarang Situngnya belum 100 persen, sementara yang rekap manual sudah selesai. Kok enggak paralel antara Situng dan rekap manual," lanjut dia.

Dahnil mengatakan, pihaknya sudah meminta Situng dihapus jika memang bukan amanat Undang-undang Pemilu.

Namun, Dahnil menyatakan, saat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghapus Situng, KPU justru bersikeras mempertahankannya. Namun, kata Dahnil, saat ini KPU tetap tak optimal dalam mengoperasionalkan Situng.

"Ketika kami gugat ke Bawaslu terkait dengan Situng dan minta dianulir, jawaban KPU adalah ini kewajiban (Situng) kewajiban undabg-undang, enggak bisa dianulir. Sekarang mereka ngomong Situng diabaikan saja karena itu cuma sebagai pembanding," jata Dahnil.

"Justru kalau dia tidak valid dia tidak berfungsi dengan baik sebagai pembanding. Kalau kita mau melakukan perbandingan, dia harus apple to apple, kualitasnya sama. Nah ini rendah, Situng kualitasnya lemah. Yang manual kita enggak tau apa lagi," lanjut Dahnil.

KPU sebelumnya menilai, pihak Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Situng.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di MK.

KPU menjawab permohonan gugatan tim 02 yang mempermasalahkan kesalahan input data Situng.

"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Maruf Anggap Tidak Tepat Situng KPU Dipersoalkan ke MK

Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Hal ini telah ditegaskan dalam keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019.

Kompas TV Keluarga yang mengaku sebagai korban meninggal dalam kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ada 4 keluarga korban meninggal dalam kerusuhan di sekitar Kantor Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu. Melalui kuasa hukumnya, para keluarga meminta perlindungan karena diancam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com