JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, menilai dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan ketidaknetralan Polri selama Pilpres 2019 merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar.
Dalam sidang pendahuluan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz.
Baca juga: Dituding Tak Netral oleh BPN, Polri Tegaskan Independen Selama Pemilu 2019
Sulman mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Namun, pengakuan tersebut telah dibantah oleh Sulman sendiri.
"Tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," ujar Sudirta dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, lanjut Sudirta, tuduhan Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pasangan Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Garut.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum Prabowo Sebut Polri dan BIN Tak Netral
Justru perolehan suara Prabowo-Sandiaga jauh lebih besar daripada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Adapun pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh suara sebanyak 1.064.444 atau 72,16 persen. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya meraih suara sebanyak 412.036 atau 27,84 persen.
"Dengan demikian patutlah dalil pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata Sudirta.