JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sofyan terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Hari ini, Jumat, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.
mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sofyan Basir dan 32 Tahanan KPK Lainnya Akan Shalat Id di Masjid Rutan Guntur
Sofyan terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Hari ini, Jumat, jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.
Pengadilan nantinya akan menentukan jadwal sidang perdana terhadap Sofyan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," kata Febri.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1 sebelumnya.
Baca juga: Penyidikan Selesai, Sofyan Basir Segera Disidang terkait Kasus PLTU Riau-1
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.