Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Keberatan Tim Hukum 02 Bacakan Pokok Permohonan yang Sudah Direvisi

Kompas.com - 14/06/2019, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan keberatan atas pokok permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dibacakan Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU keberatan karena Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.

Sementara, pada awal sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar yang bersangkutan membacakan pokok permohonan gugatan awal yang belum direvisi.

"Tadi Yang Mulia menyampaikan bahwa permohonan yang dibacakan berpijak kepada permohonan tanggal 24 Mei. Dalam pendengaran kami tadi, apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali berbeda," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum KPU dan 01 Minta Keputusan Hakim MK soal Perbaikan Permohonan 02

Ali mengatakan, merujuk pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang diperbarui dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU, perbaikan permohonan hanya berlaku untuk pileg.

Ada kalimat pengecualian perbaikan permohonan untuk pilpres. Menurut dia, kalimat ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres.

Di sisi lain, berdasar PMK, KPU hanya diberi kesempatan mengajukan jawaban disertai alat buktinya pada 12 Juni 2019.

Sementara, pemohon sudah diberitahukan sejak awal, baik berdasarkan UU Pemilu dan berdasarkan PMK, bahwa permohonan pemohon diajukan 3 hari setelah penetapan yang dilakukan oleh termohon.

Baca juga: Tim Hukum 02 Sebut KPU Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu di Surabaya dan Papua

"Terhadap itu, Pemohon kemudian melakukan perbaikan tanggal 10, adalah suatu bentuk keadilan tersendiri kalau itu diberlakukan. Sedangkan kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak diregister," ujar Ali.

Atas hal tersebut, tim hukum KPU meminta kepada Majelis Hakim agar yang menjadi ruang lingkup pembuktian adalah permohonan pertama yang diajukan oleh kubu Prabowo.

"Maka kami mengharapkan yang menjadi objek pemeriksaan, yang menjadi ruang lingkup pembuktian nanti adalah permohonan pertama yang diajukan oleh Pemohon berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan," kata Ali.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com