JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, wajar jika setiap pemerintah menyampaikan capaian-capaian infrastuktur dalam iklan layanan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan keterbukaannya.
"Asas pemerintahan yang demokratis itu salah satunya mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan. Apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Jokowi seharusnya disampaikan kepada masyarakat," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: Iklan Infrastruktur di Bioskop Kampanye Terselubung Jokowi
Ace menilai, dalam iklan infrastruktur Jokowi di bioskop itu tidak terdapat unsur kampanye seperti yang dituduhkan tim hukum 02.
"Kecuali di dalam iklan layanan masyarakat itu, ada unsur kampanye seperti yang dipersyaratkan menurut UU misalnya citra diri ada identitas dari pasangan 01, pilih 01, pilih Jokowi-Ma'ruf," ujarnya.
Menurut Ace, iklan itu ditayangkan sebelum Jokowi ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden bersama Ma'ruf Amin.
"Iklannya disampaikan sebelum ditetapkan sebagai Pilpres, capres dan cawapres itu seinget saya waktu itu," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Polemik Iklan di Bioskop, Jokowi Bilang, Masak Suruh Diam...
Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.
"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Sesalkan Putusan Penghentian Kasus Iklan Jokowi-Maruf
Bambang mengatakan, pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor utrut 01.
Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan pencapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.
"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang.