Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Etik Advokat, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Kompas.com - 13/06/2019, 12:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang advokat berencana mengadukan Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena dinilai melanggar kode etik sebagai profesi advokat.

Satu dari tiga advokat pelapor, Sandi Situngkir, menuturkan, pengaduan ini disampaikan oleh tiga orang, dua advokat lainnya adalah Robinson dan Abednego.

"Kita perorangan ya, jadi BW (Bambang Widjojanto) itu saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara," ujar Sandi kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Polemik Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Sandi mempermasalahkan jabatan BW yang kini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, BW melanggar kode etik profesi advokat karena masih menjabat di TGUPP tapi menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitudi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.

"Rekan BW kan telah diangkat sebagai pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur, namun masih menjalankan profesi advokat. Sehingga dapat dipastikan BW tidak mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya," tuturnya kemudian.

Baca juga: Jadi Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto Cuti Sebulan dari TGUPP

Advokat, seperti diungkapkan Sandi, merupakan profesi terhormat. BW, tuturnya, adalah advokat senior dan sejatinya menjaga marwah pekerjaan di bidangnya.

Rencananya, Sandi dan dua advokat lainnya akan mengadukan hal tersebut ke PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan dan Luhut MP. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke PERADI pimpinan Juniver Girsang.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakananggota TGUPP Pemprov DKI, Bambang Widjojanto telah mengajukan cuti selama menjadi kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi yang tengah berperkara di MK. Menurut Anies, Bambang mengajukan cuti sejak Jumat (24/5/2019) kemarin hingga satu bulan ke depan. #TGUPPDKIJakarta #BambangWidjojanto #BPNPrabowoSandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com