JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang advokat berencana mengadukan Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena dinilai melanggar kode etik sebagai profesi advokat.
Satu dari tiga advokat pelapor, Sandi Situngkir, menuturkan, pengaduan ini disampaikan oleh tiga orang, dua advokat lainnya adalah Robinson dan Abednego.
"Kita perorangan ya, jadi BW (Bambang Widjojanto) itu saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara," ujar Sandi kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Polemik Anggota TGUPP Anies Jadi Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga
Sandi mempermasalahkan jabatan BW yang kini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, BW melanggar kode etik profesi advokat karena masih menjabat di TGUPP tapi menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitudi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.
"Rekan BW kan telah diangkat sebagai pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur, namun masih menjalankan profesi advokat. Sehingga dapat dipastikan BW tidak mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya," tuturnya kemudian.
Baca juga: Jadi Pengacara Prabowo, Bambang Widjojanto Cuti Sebulan dari TGUPP
Advokat, seperti diungkapkan Sandi, merupakan profesi terhormat. BW, tuturnya, adalah advokat senior dan sejatinya menjaga marwah pekerjaan di bidangnya.
Rencananya, Sandi dan dua advokat lainnya akan mengadukan hal tersebut ke PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan dan Luhut MP. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke PERADI pimpinan Juniver Girsang.