Menurut Nur Kholis, Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi.
Haris dinyatakan melanggar salah satu persyaratan seleksi.
Nur Kholis bersaksi untuk terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, 'saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat yang intinya agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.
Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi.
Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
Menurut Nur Kholis, dia sudah memberitahu perihal surat itu kepada Lukman. Bahkan, Nur Kholis juga memberitahu kepada Lukman bahwa rekomendasi KASN wajib dipatuhi Menteri Agama selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Nur Kholis mengatakan, jika rekomendasi tidak dipatuhi, KASN akan melaporkan ketidakpatuhan itu kepada Presiden.
Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tidak khawatir soal risiko itu.
Saat itu, Lukman mengatakan bahwa risiko yang paling tinggi adalah permintaan pembatalan pengangkatan pejabat.
"Sudah kami beritahu, tapi tetap dilantik oleh Pak Menteri pada 5 Maret 2019," kata Nur Kholis.
Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI yang saat itu Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy.
Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/17333301/menurut-sekjen-menag-lukman-pasang-badan-dan-tak-takut-dilaporkan-ke