Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Perbaikan Permohonan BPN Ditolak MK, KPU Tak Perlu Repot Menjawab"

Kompas.com - 12/06/2019, 06:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu sikap Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

KPU hanya akan menjawab substansi perbaikan permohonan yang diajukan BPN, hanya jika perbaikan tersebut diterima oleh MK.

"KPU menunggu konfirmasi MK tentang apakah ada perbaikan gugatan diterima MK. Karena kalau (perbaikan gugatannya) tidak diproses oleh MK, mestinya KPU tidak perlu repot-repot menjawab persoalan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2019).

Menurut Hasyim, berdasarkan peraturan MK tentang hukum acara perselisihan suara Pemilu Presiden 2019, tidak ada jadwal bagi pemohon mengajukan perbaikan permohonan sengketa.

Baca juga: 9 Hakim MK Diberi Pengamanan Khusus Selama Sengketa Hasil Pemilu

Berbeda dengan pemilu legislatif, diatur dalam Peraturan MK bahwa peserta pemilu dapat mengajukan berkas perbaikan permohonan, paling lambat 31 Mei 2019.

"Oleh karena itu, kami belum bisa memastikan apakah perbaikan gugatan pemohon BPN 02 dapat diterima MK atau tidak," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, pihaknya belum menerima salinan berkas perbaikan permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum BPN ke MK.

KPU, kata Hasyim, mengetahui adanya perbaikan yang diajukan oleh BPN berdasar pemberitaan media.

Baca juga: Kembali Datangi MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Bukti Gugatan Hasil Pilpres

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan sengketa pilpres tak diatur dalam Peraturan MK.

Meski begitu, Majelis Hakim MK punya kewenangan untuk menerima ataupun menolak dokumen perbaikan tersebut.

"Terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 jo PMK 2/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com