JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengatakan, sembilan Hakim MK akan diberikan pengamanan khusus selama menangani sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pengamanan diberikan sejak hakim berada di kediaman pribadi, rumah dinas hingga gedung MK. Bahkan pengawalan juga diberikan saat hakim berada di luar kota Jakarta.
"Tentu saja (ada pengamanan khusus). Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," ujar Guntur saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Baca juga: KPU Siapkan Jajarannya untuk Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK
Menurut Guntur, setiap hakim diberikan 4 sampai 5 orang pengawal, terdiri dari 1 ADC (aide de camp atau ajudan), 1 patroli pengawal, 1 pengawal di rumah dinas dan 1 orang pengawal di kediaman pribadi.
Selain itu, sebanyak 30 personel Brimob juga disiagakan di gedung MK. Jumlah personel akan berubah secara situsional.
Pengamanan khusus berlaku sejak 20 Mei hingga 9 Agustus 2019.
Baca juga: Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum
"Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan baik kepada Polri maupun TNI. Itu semua dalam rangka untuk memastikan keamanan di sekitar MK, insya Allah sesuai dengan protap keamanan lembaga negara yang menyelenggarakan event seperti ini," kata Guntur.
Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.
Sementara, registrasi perkara sengketa hasil pileg akan dimulai pada 1 Juli 2019.