Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Keberatan Tim Prabowo-Sandi Baru Disampaikan Sekarang, kan Jadi Pertanyaan...

Kompas.com - 11/06/2019, 16:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan pihak-pihak yang keberatan dengan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sejak awal seharusnya seluruh pihak sudah mengetahui hal tersebut. Sebab, masyarakat pasti menelusuri rekam jejak Ma'ruf.

"Sejak awal kan semuanya orang tahu. Dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam pilpres, pasti semuanya mengetahui," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan," sambungnya.

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Hasyim mengatakan, sejak masa pendaftaran calon, pihaknya juga sudah mengetahui jabatan Ma'ruf di kedua bank tersebut.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU lah yang berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Pada saat itulah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait.

Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.

Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN atau BUMD.

"KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Beda Pendapat soal Maruf Amin dan Status Anak Usaha BUMN

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Kompas TV Hasil rekapitulasi Pemilu 2019 telah diumumkan komisi Pemilihan Umum. Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&#39;ruf Amin unggul dengan 55,50%.<br /> Unggul dalam #Pilpres2019, membuat pasangan Jokowi-Ma&#39;ruf banjir ucapan selamat dari tokoh dunia. Siapa sajakah? Berikut informasinya untuk Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com