JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, mengajukan penangguhan penahanan, Senin (3/5/2019).
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, menuturkan, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.
"Kita baru mau ajukan hari ini, melalui Pak Dasco, anggota Dewan, kita lagi kawal, lagi nunggu saya juga," kata Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya: Saya Yakin Bebas, Tenang Saja
Djudju mengatakan, Mustofa berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, penangguhan yang diajukan pada hari ini, merupakan yang kedua. Sebelumnya, penangguhan itu telah diajukan dengan jaminan sang istri.
"Sudah, 3-4 hari lalu atas nama berbeda, kalau kemarin itu jaminan istrinya, sekarang ini jaminan anggota Dewan," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Lakukan Penangkapan, Polri Berkali-kali Ingatkan Mustofa Nahrawardaya
Tim kuasa hukum, kata Djudju, akan berusaha agar penangguhan penahanan kliennya dikabulkan.
Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.