JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diciduk polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Mustofa diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Berikut fakta-fakta terkait kasus yang menyandung Mustofa:
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Rickynaldo mengatakan bahwa twit Mustofa tidak sesuai fakta.
"Cuitannya diputarbalikkan," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.
Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA ????????
— Mustofa Nahrawardaya (@AkunTofa) May 24, 2019
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Baca juga: Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Ditangkap Terkait Twit Hoaks
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya berstatus tersangka dan kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (27/5/2019) dini hari.
Baca juga: Pengacara Sebut Mustofa Nahrawardaya Berstatus Tersangka dan Ditahan
"Tadi pagi sekira jam 02.30 WIB, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju, Senin.
Menurut Djudju, kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa di pada Minggu.
Saat mengunggah twit yang berujung penangkapan tersebut, Djuju mengungkapkan bahwa akun Mustofa diduga diretas.
"Sebagai tersangka (sejak penangkapan), diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan medsos tersebut sesuai UU ITE Nomor 19/2016, karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Pengacara Sebut Akun Mustofa Nahrawardaya Diduga Diretas
Dengan dugaan peretasan tersebut, ia pun mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Kasus yang menimpa Mustofa disebutkan berdasarkan laporan seseorang bernomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca juga: Pihak Mustofa Nahrawardaya Mengaku Tak Mengenal Pelapornya