KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pegawai di lingkungannya mengikuti upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019).
Walaupun aturan dibuat khusus untuk ASN di lingkungan BKN, BKN merupakan instansi yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.
Kehadiran ASN BKN dalam upacara yang berlangsung hari ini berlaku menyeluruh, tak terkecuali bagi ASN yang saat ini sedang menjalani cuti.
Pegawai BKN berstatus cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN, atau Kantor Pemerintah Daerah.
"Sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (1/6/2019) pagi.
Baca juga: ASN Mangkir Upacara Hari Pancasila, BKN Potong Tunjangan 2 Persen
Sebagai buktinya, pegawai yang sedang cuti tersebut diwajibkan mengirimkan foto bahwa telah mengikuti upacara Hari Pancasila kepada Kepala Unit Kerja masing-masing.
Ridwan menegaskan, Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung hari ini.
Menurut Ridwan, upacara bendera Hari Lahir Pancasila dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.
"Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang disebutkan di atas," ujar dia.
Bagi pegawai yang mangkir upacara, BKN menyiapkan sanksi setidaknya potongan tunjangan sebesar 2 persen.
Sanksi ini belum termasuk hukuman disiplin yang dapat diberikan oleh atasan yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.