Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Mangkir Upacara Hari Pancasila, BKN Potong Tunjangan 2 Persen

Kompas.com - 01/06/2019, 05:23 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang tidak hadir saat upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6/2019).

Meskipun aturan ini khusus untuk ASN di lingkungan BKN, namun BKN merupakan instansi yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Sanksi hukuman disiplin kepada ASN di lingkungan BKN berbentuk pemotongan pendapatan bulanan.

"Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 persen," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Sabtu (1/6/2019) pagi.

Baca juga: ASN Diimbau Mudik Usai Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Ridwan menjelaskan, pemotongan tunjangan kinerja tersebut belum termasuk jika atasan yang bersangkutan melakukan teguran lisan atau tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atasan masing-masing instansi diperkenankan memberikan hukuman disiplin yang sesuai alasan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai aturan berlaku.

Ridwan menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan BKN wajib turut serta dalam upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila.

"Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN, serta di Pusat Pengembangan ASN," ujar dia.

Baca juga: ASN yang Bolos pada 10 Juni 2019 Akan Dijatuhi Sanksi Disiplin

Pegawai cuti

Pegawai BKN yang tengah menjalani cuti tetap dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau di Kantor Pemerintah Daerah.

"Sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," ujar Ridwan.

Pegawai yang menjalani cuti tersebut wajib mengirimkan bukti berupa foto bahwa mereka telah mengikuti upacara bendera, yang dikirimkan kepada Kepala Unit Kerja masing-masing.

Kepala Unit Kerja, lanjut Ridwan, mempunyai tanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera hari ini.

Menurut Ridwan, upacara bendera yang berlangsung hari ini, dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.

"Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com