"Sampai saat ini ada sekitar 36 orang yang sudah kami mintakan keterangan dari berbagai unsur, baik dari mantan pejabat Bank Indonesia pada saat itu, dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) atau pun dari pihak swasta dalam proses penyelidikan. Kami dalami sesuai dengan pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti, informasi, dan dokumen-dokumen yang sudah didapatkan dari berbagai permintaan keterangan.
"Nanti kami akan mempelajari lebih lanjut apa saja bukti-bukti, informasi yang sudah didapatkan dari pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century," ujarnya.
Salah satu orang yang baru-baru ini dimintai keterangannya adalah mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.
"Tadi saya cek ke tim memang ada kebutuhan permintaan keterangan. Kalau didalami terkait apa saya belum bisa sampaikan karena prosesnya ini kan belum di penyidikan ya, masih di tahap penyelidikan," ujar dia.
Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri.
Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan.
Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.
Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
KPK pun memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/21524221/penyelidikan-baru-kasus-bank-century-kpk-sudah-mintai-keterangan-36-orang