JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua mantan pejabat itu adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag.
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama 2 orang, yaitu HRS (Haris) dan MFQ (Muafaq) pada Senin kemarin. Sidang dakwaan Muafaq dan Haris, 29 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Romahurmuziy Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Diperiksa KPK, Sekjen Kemenag Dikonfirmasi soal Panitia Pelaksana dan Seleksi Jabatan
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.