Tahun ini, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk Idul Fitri tahun ini, Menaker menyebut, THR wajib diberikan pada para pekerja selambat-lambatnya H-7 Hari Raya tiba.
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.
Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Adapun besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji 1 bulan yang terakhir diterima. Sementara mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ujar Hanif.
Apabila terlambat menunaikan kewajiban tersebut pada para pekerjanya, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Untuk mengantisipasi adanya keluhan terkait pembayaran THR, Hanif meminta setiap provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.
Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran
Keberadaan THR rupanya hanya ada di Indonesia, karena negara lain tidak memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan yang sama.
Hal ini dimungkinkan karena faktor kebudayaan dan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat masing-masing negara.
Di Indonesia, Lebaran sangat identik dengan serangkaian kegiatan mulai dari mudik, silaturahmi, belanja, dan sebagainya. Sehingga masyarakat memiliki pengeluaran yang jauh lebih besar, karena banyak pos-pos yang harus dipenuhi saat Lebaran.
Sementara itu, di negara-negara lain, menjelang hari raya tidak ada tunjangan khusus sejenis THR ini.