Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi THR: Sejarah, Penerapan, Aturan Hukum, Serta Hanya di Indonesia

Kompas.com - 20/05/2019, 15:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia yang sebagian besar umat Muslim berbahagia memasuki bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya karena penuh dengan kebaikan dan berkah, bulan puasa juga menjadi waktu bagi perusahaan atau institusi tempat masyarakat bekerja, memberi tunjangan hari raya (THR).

Hal ini tentu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu, mengingat banyak keperluan yang harus dipenuhi saat hari raya Lebaran tiba. Kebutuhan itu misalnya ongkos mudik, berbagi dengan saudara, atau membeli pakaian baru yang  sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat Indonesia.

Nah, sebenarnya siapa pengusul adanya THR, sejak kapan diberlakukan? Apakah negara lain menerapkan THR kepada para pekerjanya?

Berikut ini beberapa fakta tentang uang bonus THR:

Sejarah

Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.

THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara atau yang waktu itu disebut sebagai pamong pradja.

Menurut salah satu peneliti muda LIPI Saiful Hakam, besaran THR yang diberikan oleh Kabinet Soekiman saat itu sebesar Rp 125 - Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta – 1,75 juta saat ini.

Uang tunjangan ini diberikan kepada semua pegawai pada akhir bulan Ramadhan.

Namun, karena THR hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri, maka masyarakat pekerja dan buruh melakukan protes.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair pada Bulan Mei

Pada 13 Februari 1952, para buruh mogok bekerja dan menuntut pemerintah menurunkan uang THR juga untuk kelompoknya. Akan tetapi, upaya mereka dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah.

Hakam menjelaskan, sebagian besar pamong pradja itu terdiri dari para priyayi, menak, kaum ningrat  dan turunan raden-raden zaman kompeni yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI).

Karena itu, Soekiman ingin mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa sehingga memberikan dukungan pada kabinet yang dipimpinnya.

Sejak saat itulah THR menjadi program rutin pemerintah Indonesia, bahkan hari ini jika ada perusahaan tidak membayarkan pajak karyawannya, mereka bisa ditegur pemerintah dan mendapat penalti.

Peraturan

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.Dok Kementerian Tenaga Kerja Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki aturan khusus untuk mengatur pemberian THR ini.

Tahun ini, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk Idul Fitri tahun ini, Menaker menyebut, THR wajib diberikan pada para pekerja selambat-lambatnya H-7 Hari Raya tiba.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.

Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

Adapun besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.

Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji 1 bulan yang terakhir diterima. Sementara mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ujar Hanif.

Apabila terlambat menunaikan kewajiban tersebut pada para pekerjanya, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Untuk mengantisipasi adanya keluhan terkait pembayaran THR, Hanif meminta setiap provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Holiday Allowance

Ilustrasi holiday allowanceShutterstock.com Ilustrasi holiday allowance

Keberadaan THR rupanya hanya ada di Indonesia, karena negara lain tidak memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan yang sama.

Hal ini dimungkinkan karena faktor kebudayaan dan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat masing-masing negara.

Di Indonesia, Lebaran sangat identik dengan serangkaian kegiatan mulai dari mudik, silaturahmi, belanja, dan sebagainya. Sehingga masyarakat memiliki pengeluaran yang jauh lebih besar, karena banyak pos-pos yang harus dipenuhi saat Lebaran.

Sementara itu, di negara-negara lain, menjelang hari raya tidak ada tunjangan khusus sejenis THR ini.

Namun, ada uang tunjangan lain yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya jika menjelang musim liburan tiba. Tunjangan itu dikenal sebagai holiday allowance.

Salah satu contoh negara yang menerapkan holiday allowance adalah Belanda. Di negeri itu, menjelang musim puncak Tulip bermekaran.

Uang tambahan sebesar minimal 8 persen dari pendapatan kotor pekerja ini biasanya diberikan pada bulan Mei-Juni, sebelum musim panas tiba.

Hal ini ditujukan agar para pekerja dapat mempersiapkan liburannya dengan baik saat musim panas nanti tiba.

Holiday allowance ini mulai diberlakukan sejak 1920-an, didasarkan pada kebutuhan biaya untuk berlibur sangat tinggi. Padahal, di lain sisi, berlibur sangat dibutuhkan oleh siapa pun termasuk para pekerja agar dapat menyegarkan pikirannya.

Perusahaan meyakini, jika diberikan tunjangan untuk menjalani liburan, maka performa kerja karyawan akan meningkat saat kembali ke kantor. Tunjangann liburan ini diberikan sekali dalam satu tahun.

Baca juga: THR PNS DKI Cair 28-29 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com