Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi THR: Sejarah, Penerapan, Aturan Hukum, Serta Hanya di Indonesia

Kompas.com - 20/05/2019, 15:38 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat Indonesia yang sebagian besar umat Muslim berbahagia memasuki bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya karena penuh dengan kebaikan dan berkah, bulan puasa juga menjadi waktu bagi perusahaan atau institusi tempat masyarakat bekerja, memberi tunjangan hari raya (THR).

Hal ini tentu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu, mengingat banyak keperluan yang harus dipenuhi saat hari raya Lebaran tiba. Kebutuhan itu misalnya ongkos mudik, berbagi dengan saudara, atau membeli pakaian baru yang  sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat Indonesia.

Nah, sebenarnya siapa pengusul adanya THR, sejak kapan diberlakukan? Apakah negara lain menerapkan THR kepada para pekerjanya?

Berikut ini beberapa fakta tentang uang bonus THR:

Sejarah

Berdasarkan informasi dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), THR pertama kali diadakan pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.

THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pada aparatur sipil negara atau yang waktu itu disebut sebagai pamong pradja.

Menurut salah satu peneliti muda LIPI Saiful Hakam, besaran THR yang diberikan oleh Kabinet Soekiman saat itu sebesar Rp 125 - Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta – 1,75 juta saat ini.

Uang tunjangan ini diberikan kepada semua pegawai pada akhir bulan Ramadhan.

Namun, karena THR hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri, maka masyarakat pekerja dan buruh melakukan protes.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair pada Bulan Mei

Pada 13 Februari 1952, para buruh mogok bekerja dan menuntut pemerintah menurunkan uang THR juga untuk kelompoknya. Akan tetapi, upaya mereka dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah.

Hakam menjelaskan, sebagian besar pamong pradja itu terdiri dari para priyayi, menak, kaum ningrat  dan turunan raden-raden zaman kompeni yang kebanyakan berafiliasi ke Partai Nasional Indonesia (PNI).

Karena itu, Soekiman ingin mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa sehingga memberikan dukungan pada kabinet yang dipimpinnya.

Sejak saat itulah THR menjadi program rutin pemerintah Indonesia, bahkan hari ini jika ada perusahaan tidak membayarkan pajak karyawannya, mereka bisa ditegur pemerintah dan mendapat penalti.

Peraturan

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.Dok Kementerian Tenaga Kerja Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mencapai 952 perusahaan dan untuk tahun ini sebanyak 1.052 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 9,5 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki aturan khusus untuk mengatur pemberian THR ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com