JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Permadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/5/2019).
Permadi diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Pertanyaan saya ada 21, yang penting kira-kira 15 lah, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya," kata Permadi seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen
Menurut Permadi, pertanyaan tersebut terkait pertemuan di Rumah Rakyat, Tebet Timur, Jakarta Selatan. Saat itu, ia mengaku diundang untuk mengikuti acara yang turut dihadiri Kivlan Zen.
Di acara itu, kata Permadi, ia baru mengetahui mereka akan membuat sebuah petisi, yang terdiri dari sejumlah poin.
"Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan, untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi," ungkap dia.
Baca juga: 3 Laporan Ujaran Kebencian dan Makar terhadap Permadi
Namun, ia menolak 14 pendahuluan tersebut karena dinilai telalu panjang. Sementara, Permadi menyetujui 4 petisi tersebut.
Empat petisi tersebut di antaranya mendukung rekapitulasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar aturan pemilu.
Sebagai yang paling tua, ia pun diminta membacakan petisi tersebut.
Baca juga: Jangan Semua Dicampur Adukkan Menjadi Makar...
Setelah itu, Kivlan Zen berpidato perihal ajakan mengenai people power. Permadi pun mengaku baru kali itu bertemu Kivlan.
"Terus Kivlan Zen berpidato intinya mengajak people power di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," tutur dia.
Dikarenakan sakit stroke yang ia derita, Permadi tak dapat menghadiri langsung aksi tersebut. Aksi yang ia maksud adalah terjadi pada 9 dan 10 Mei 2019.
Baca juga: KUHP Dinilai Tak Beri Definisi Jelas soal Makar
Perihal pemanggilan selanjutnya, Permadi mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, keterangannya masih didalami penyidik.
"Belum tahu, karena hasil pemeriksaan saya masih dipelajari apakah saya dipanggil lagi atau cukup sekali ini saja, terserah. Tapi saya menyerahkan semua pada Polri," ungkap Permadi.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.