Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Mengaku Jelaskan Penganggaran Proyek E-KTP

Kompas.com - 17/05/2019, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menjelaskan dua hal saat diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dua hal itu adalah terkait penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elekteonik (e-KTP).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari, dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang terkait anggaran, perlu saya jelaskan bahwa sesuai undang-undang itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan adalah sebagai pengelola fiskal atau bendahara umum negara," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo Diperiksa Kasus E-KTP

Sementara kementerian teknis terkait proyek e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Agus, Kemendagrilah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemanfaatan anggaran e-KTP.

"Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR, tentu itu adalah proses anggaran. Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata dia.

Kemudian, Agus juga menjelaskan kontrak tahun jamak dalam e-KTP.

Menurut dia, kontrak tahun jamak bukan hal yang salah karena itu diterapkan untuk proyek yang tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

"Jadi yang saya katakan betul di dalam project itu (e-KTP) ada permohonan dari Kemendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract. Dan setelah dilakukan pembahasan, ditelaah dan semua dokumen dipenuhi disetujui Menteri Keuangan. Saya ingin katakan multiyears contract itu adalah sesuatu yang lazim," ujar dia.

"Pertama kali Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran multiyears dan itu saya tolak karena tidak sesuai undang-undang keuangan negara. Tetapi, kemudian mereka mengajukan multiyears contract untuk tahun 2011-2012. Setelah dibahas, ditelaah, betul itu disetujui. Multiyears contract itu tidak terkait dengan pengadaan anggaran ya," lanjut Agus.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait proyek tersebut, Agus enggan berkomentar.

"Saya tidak ada komentar (soal) itu," ujar dia.

Baca juga: Hari Kamis, Agus Martowardojo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang E-KTP

Dalam kasus ini, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com