JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang keempat kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Rencananya, ada tujuh saksi dan tiga penyidik yang akan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada enam saksi baru yang akan dihadirkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).
Keenam saksi baru yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar akan memberikan keterangan selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR.
Ketua LPSK: Ada Saksi Kasus E-KTP yang Minta Perlindungan
Kemudian, anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu. Dalam surat dakwaan, Khatibul disebut menerima 400.000 dollar AS.
Selain itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa. Dalam surat dakwaan, selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS.
Kemudian, Mohammad Jafar Hafsah, selaku mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat. Jafar disebut menerima 100.000 dollar AS dalam proyek e-KTP.
Selanjutnya, Dian Hasanah yang merupakan PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam persidangan sebelumnya Dian tidak bisa hadir karena alasan sakit.
Selain itu, jaksa KPK akan memanggil Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Pemanggilan ini adalah yang kedua, setelah dilakukan penjadwalan ulang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan