JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/5/2019). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya ia tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (7/5/2019).
Agus direncanakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Nanti saja ya, setelah diperiksa," kata Agus sambil memasuki lobi gedung KPK.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ganjar Pranowo Ditanya soal Pembahasan Anggaran E-KTP
Dalam kasus e-KTP, Agus diperiksa untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Baca juga: KPK Sita Mobil Milik Tersangka Kasus E-KTP Markus Nari
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.