JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan tidak ada tebang pilih ketika polisi melaksanakan proses penegakan hukum.
"Tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Sejumlah pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya tersandung kasus makar seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Permadi, dan Lieus Sungkharisma.
Bahkan Eggi Sudjana sudah berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan.
Baca juga: Wiranto: Tim Asistensi Perjelas Langkah Hukum, Terbukti Eggi Sudjana Diproses
Kemudian, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kasus tersebut telah diusut polisi sejak 2017.
Menurut Iqbal, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Misalnya, kata Iqbal, penyidik harus memiliki dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro
Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.
"Minimal dua alat bukti yang cukup, gitu kan? Baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," tutur dia.
Iqbal menambahkan, hal itu yang kadang membuat proses penetapan tersangka memakan waktu cukup lama.
Baca juga: Polri Yakin Bachtiar Akan Penuhi Panggilan Polisi meski Kini Tengah Berada di Arab Saudi
Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sebut Iqbal, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Saya kira dalam penegakan hukum dari dulu sampai sekarang, Polri tetap mengedepankan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.
"Maka dari itu kita harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali enggak ada tebang pilih," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.