JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenkopulhukam merupakan langkah pemerintah agar langkah hukum yang diambil jelas dan terukur.
Ia menyatakan, melalui saran dari para ahli hukum yang tergabung di dalam tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang menghasut masyarakat untuk melakukan people power.
"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi?" ujar Wiranto saat memberikan pengarahan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: YLBHI: Tim Asistensi Hukum Dikhawatirkan Jadi Lembaga Sensor
"Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam urusan di polisi baru ngelak, tapi omongannya sudah tersebar," lanjut Wiranto.
Ia pun membantah bila tim tersebut disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Orde Baru.
Wiranto mengatakan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam bukan tim yang mengawasi dan menginteli gerak-gerik seseorang.
Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Ia mengatakan tim tersebut merupakan pemberi masukan kepada polisi dalam menindak kasus-kasus yang membutuhkan pertimbangan hukum secara jelas.
"Misalnya kalau seorang tokoh ngomong 'Ini tak bisa dengan cara konstitusi, bisanya dengan hanya revolusi'. Gimana coba? Revolusi itu kan pergantian serentak dengan kekuatan senjata atau kekuatan ideologis. Ini kalau terjadi benar gimana negeri ini, anak cucu kita gimana?" ujar Wiranto.
"Jadi tim ini bukan menginteli, bukan kayak Kopkamtib. 'Wiranto itu bikin Kopkamtib lagi, kayak Orde Baru. Setiap orang diawasi ngomongnya apa'. Kok kurang kerjaan. Enggak mungkin. Jadi ini saya jelaskan supaya kita bisa meredam kesalahpahaman ini," tutur Wiranto.