JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku belum mendapatkan informasi dari pihak pengacara mengenai waktu kepulangan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir ke Indonesia.
Bachtiar, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, kini tengah berada di Arab Saudi.
Kepergiannya ke Arab Saudi dalam rangka mengikuti acara Liga Muslim Dunia.
"Sampai saat ini belum, tunggu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bachtiar Nasir Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi Esok
Namun, ia meyakini, Bachtiar Nasir memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Oleh karena itu, Iqbal yakin Bachtiar akan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya kira Ustaz Bachtiar Nasir juga pemuka agama, Insya Allah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum," kata Iqbal.
"Saya kira kontestasi pemilu saat ini Insya Allah tidak akan mencederai semua pihak, mencederai simbol-simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang," lanjut dia.
Pada kesempatan itu, Iqbal juga menegaskan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Pemanggilan Bachtiar Nasir yang Berujung Penjemputan Paksa
Menurut dia, Polri telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menangani sebuah kasus.
"Tolong hilangkan bahwa tidak ada sama sekali Kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka," ujar Iqbal.
Bachtiar tidak menghadiri ketiga panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, aparat berwenang untuk menjemput paksa Bachtiar sepulangnya ke Indonesia.
Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Makar
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.