JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Arif Fitriawan mengakui menyuap hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Arif, penyuapan itu dilakukan karena curiga pihak tergugat sudah memberikan uang kepada hakim.
Hal itu dikatakan Arif saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019). Arif bersaksi untuk empat terdakwa termasuk dua hakim dan satu panitera.
"Ada salah satu pengacara yang mengatakan, katanya hakimnya ini masuk angin. Ada kecurigaan bahwa hakim ada main dengan pihak tergugat," kata Arif kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Panitera Pengganti PN Mataram Akui Terima Rp 10 Juta Terkait OTT di PN Jaksel
Menurut Arif, setelah berdiskusi, diputuskan bahwa masing-masing pengacara pihak penggugat akan mencari jalan keluar. Jalan keluar yang dimaksud adalah mencoba melobi hakim.
Selanjutnya, kata Arif, dia mendatangi Muhammad Ramadhan yang pernah menjadi panitera di PN Jakarta Selatan. Setelah itu, Arif meminta bantuan Ramadhan untuk berkomunikasi dengan hakim dan memenangkan pihak penggugat.
Dalam kasus ini, hakim Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Uang tersebut berasal dari pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Baca juga: Advokat Akui Minta Bantuan Panitera untuk Melobi Hakim di PN Jaksel
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.