JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, polisi telah menggunakan pasal makar untuk menjerat pihak yang kerap mendengungkan upaya people power menyikapi hasil Pilpres 2019.
Pertama ialah Eggi Sudjana. Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP tentang makar. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP, makar yang dimaksud ialah menggulingkan pemerintah yang sah. Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selanjutnya HS yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Dari Video yang tersebar di media sosial, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Baca juga: Makar dan Politik Pascakebenaran
Akibat tindakannya itu HS dikenakan pasal makar (104 KUHP) karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal 104 KUHP, makar yang dimaksud ialah menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah.
Pelakunya diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu dua orang lainnya yakni Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma juga disasar pasal makar.
Baca juga: ICJR: Pasal Makar Tak Bisa untuk Jerat Orang yang Ancam Bunuh Presiden Saat Demonstrasi
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman, yang juga merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Terlalu mudah menuding makar
Menanggapi banyaknya penggunaan pasal makar dalam sepekan terkahir, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai polisi terlalu mudah menjerat seseorang dengan pasal tersebut.
"Ini berbahaya sekali penggunaan makar. Karena makar ini punya dimensi berat mau memberontak menggulingkan pemerintahan," ijar Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (14/5/2019).