JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang atas paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan sah," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Rekap KPU 19 Provinsi: Jokowi-Maruf Unggul dengan 37 Juta Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandiaga mendapat suara 2.877.781. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf mendapat 1.942.987 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 934.794 suara.
Jumlah pemilih di Sumsel mencapai 6.061.991 orang. Dari angka ini, sebanyak 4.938.585 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 117.817 tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 4.820.768.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.