JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang atas paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Rekapitulasi Provinsi Sumatera Selatan sah," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Rekap KPU 19 Provinsi: Jokowi-Maruf Unggul dengan 37 Juta Suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandiaga mendapat suara 2.877.781. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf mendapat 1.942.987 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 934.794 suara.
Jumlah pemilih di Sumsel mencapai 6.061.991 orang. Dari angka ini, sebanyak 4.938.585 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 117.817 tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 4.820.768.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.