Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Ratusan KPPS Gugur, Jumlah Korban hingga 13 Penyakit Penyebabnya

Kompas.com - 13/05/2019, 15:00 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 sudah berjalan dengan aman dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 17 April lalu. Namun, kesuksesan pemilu diwarnai duka.

Lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan pemilu memberikan duka tersendiri.

Ribuan penyelenggara pemilu dari berbagai provinsi juga terserang sakit setelah melakukan tugasnya menjadi petugas pesta demokrasi lima tahunan itu.

Banyaknya pekerjaan yang membuat petugas KPPS nyaris tak ada waktu istirahat cukup, digadang-gadang menjadi penyebab sakit hingga meningggalnya para petugas KPPS ini.

Berikut rangkuman Kompas.com mengenai kejadian tersebut.

1. Jumlah korban bertambah

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.

Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Disebutkan, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut lantaran kelelahan dan ada yang mengalami kecelakaan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, banyaknya anggota KPPS ini menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sistem e-voting juga akan dibahas apakah dapat diterapkan untuk pemilu lima tahun lagi.

Baca juga: Mendagri: Banyaknya KPPS Meninggal Jadi Bahan Evaluasi Pemilu

2. Santunan 

Anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah.

Melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Kementerian Keuangan Sri Mulyani, besaran santunan dibedakan menjadi empat kelompok sebagai berikut:

  • Petugas KPPS meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta
  • Petugas KPPS cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30,8 juta
  • Petugas KPPS mengalami luka besar mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta
  • Petugas KPPS mengalami luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8,25 juta

Santunan berlaku bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa tugas berakhir.  Besaran santunan tersebut menjadi angka maksimal yang tak boleh dilampaui.

Petugas KPPS yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka sedang atau luka berat.

Baca juga: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta

3. Santunan Maksimal 22 Mei 2019

Pemberian santunan bagi penyelanggara pemilu diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Pokoknya kita ingin secepatnya, lah. Jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," kata Arief, Jumat (3/5/2019).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com