KOMPAS.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 sudah berjalan dengan aman dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 17 April lalu. Namun, kesuksesan pemilu diwarnai duka.
Lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan pemilu memberikan duka tersendiri.
Ribuan penyelenggara pemilu dari berbagai provinsi juga terserang sakit setelah melakukan tugasnya menjadi petugas pesta demokrasi lima tahunan itu.
Banyaknya pekerjaan yang membuat petugas KPPS nyaris tak ada waktu istirahat cukup, digadang-gadang menjadi penyebab sakit hingga meningggalnya para petugas KPPS ini.
Berikut rangkuman Kompas.com mengenai kejadian tersebut.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disebutkan, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut lantaran kelelahan dan ada yang mengalami kecelakaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, banyaknya anggota KPPS ini menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sistem e-voting juga akan dibahas apakah dapat diterapkan untuk pemilu lima tahun lagi.
Baca juga: Mendagri: Banyaknya KPPS Meninggal Jadi Bahan Evaluasi Pemilu
Anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah.
Melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Kementerian Keuangan Sri Mulyani, besaran santunan dibedakan menjadi empat kelompok sebagai berikut:
Santunan berlaku bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa tugas berakhir. Besaran santunan tersebut menjadi angka maksimal yang tak boleh dilampaui.
Petugas KPPS yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka sedang atau luka berat.
Baca juga: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta
Pemberian santunan bagi penyelanggara pemilu diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Pokoknya kita ingin secepatnya, lah. Jangan sampai nanti pemilunya sudah tuntas, santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 (Mei)," kata Arief, Jumat (3/5/2019).