JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono mengaku pernah menyerahkan Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Uang itu berasal dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).
Dia bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
"Pak Mulyana bilang Rp 400 atau Rp 500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Mantan Bendahara Sebut Fee dari KONI ke Kemenpora Sudah Sejak 2017
Menurut Supriyono, dia diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut akan diberikan kepada Ulum sebagai bantuan dana operasional.
Setelah itu, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Menurut Supriyono, uang tersebut sebagai uang pinjaman.
Selanjutnya, menurut Supriyono, setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora.
Setelah itu, uang Rp 400 juta itu diserahkan kepada Ulum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.