JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah ingin melarikan diri.
Kivlan juga membantah akan terbang ke Brunei Darussalam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore.
Menurutnya, saat itu ia hendak bertolak ke Batam untuk bertemu keluarganya.
"Saya mau ke Batam ke tempat anak istri saya, kemudian datang Lettu Aziz dari Bareskrim menyerahkan surat panggilan, oke saya datang tanggal 13, tapi saya ke Batam dulu ketemu anak istri saya," ungkap Kivlan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Bertemu Kivlan Zen di Tempat Rahasia
Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut.
"Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, menambahkan bahwa kliennya tersebut tidak membawa paspor saat disambangi penyidik Bareskrim.
Baca juga: Pencegahan Kivlan Zen yang Tak Sampai 24 Jam
Oleh karena itu, kata Pitra, tidak ada niat bagi kliennya untuk berangkat ke luar negeri.
"Tadi saya baru koordinasi dengan anaknya Pak Kivlan Zen, beliau hanya berangkat ke Batam dan dia tidak bawa paspor. Kalau berangkat ke luar negeri, kan harus bawa paspor, itu saja logikanya," tutur Pitra di kesempatan yang sama.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Staf Kostrad itu dicegah ke luar negeri karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
Baca juga: Ini Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut
Namun, pencegahan itu tak berlangsung lama. Pada Sabtu (11/5/2019) dini hari, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap Kivlan.
Adapun Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.