Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen: Bagaimana Mau Lari, Saya Perwira Jenderal, Sudah Berbuat Banyak untuk RI

Kompas.com - 13/05/2019, 12:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen membantah ingin melarikan diri.

Kivlan juga membantah akan terbang ke Brunei Darussalam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore.

Menurutnya, saat itu ia hendak bertolak ke Batam untuk bertemu keluarganya.

"Saya mau ke Batam ke tempat anak istri saya, kemudian datang Lettu Aziz dari Bareskrim menyerahkan surat panggilan, oke saya datang tanggal 13, tapi saya ke Batam dulu ketemu anak istri saya," ungkap Kivlan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Bertemu Kivlan Zen di Tempat Rahasia

Kivlan pun menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum tersebut.

"Jadi jelas kok saya itu kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana mau lari, saya itu perwira jenderal, saya ini sudah berbuat banyak untuk RI," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, menambahkan bahwa kliennya tersebut tidak membawa paspor saat disambangi penyidik Bareskrim.

Baca juga: Pencegahan Kivlan Zen yang Tak Sampai 24 Jam

Oleh karena itu, kata Pitra, tidak ada niat bagi kliennya untuk berangkat ke luar negeri.

"Tadi saya baru koordinasi dengan anaknya Pak Kivlan Zen, beliau hanya berangkat ke Batam dan dia tidak bawa paspor. Kalau berangkat ke luar negeri, kan harus bawa paspor, itu saja logikanya," tutur Pitra di kesempatan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Staf Kostrad itu dicegah ke luar negeri karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Baca juga: Ini Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut

Namun, pencegahan itu tak berlangsung lama. Pada Sabtu (11/5/2019) dini hari, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap Kivlan.

Adapun Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Kompas TV Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5). Sebelum menjalani pemeriksaan, Kivlan Zen sempat menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya mengenai bukti-bukti laporan kecurangan yang telah dimiliki. #KivlanZen #EggiSudjana #Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com