Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional Nilai Tim Hukum Nasional Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 10/05/2019, 10:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengomentari pembentukan Tim Asistensi Hukum Nasional oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Usman mengatakan, pembentukan tim Hukum untuk menilai ucapan-ucapan atau aksi-aksi yang melanggar hukum akan rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah.

"Berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Ditanya Kriteria Pakar yang Gabung Tim Hukum, Ini Jawaban Wiranto

Usman mengatakan, keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik.

Salah satunya adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

"Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April," ujarnya.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Ini Daftar Anggotanya

Usman mengatakan, jika pembentukan tim hukum tersebut hanya diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, hal ini justru akan merusak kultur politik oposisi yang sehat di Indonesia.

"Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik," kata dia.

Selanjutnya, Usman mengatakan, Menkopolhukam sudah menghubungi pihaknya dan menjelaskan pembentukan tim asistensi hukum tersebut.

Baca juga: Politisi Golkar: Pembentukan Tim Hukum Nasional Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Usman berpendapat, pihaknya mengapresiasi penjelasan Menko Polhukam atas pembentukan tim tersebut.

Namun, menurut dia, keberadaan tim asistensi itu tidak diperlukan, karena malah akan bertumpang tindih dengan kewenangan penegakan hukum.

"Bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional," pungkasnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Sebelumnya, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan sudah mulai bekerja.

Tim ini memberi masukan dan menilai ucapan dan aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

"Tentu dengan masukan ini kami sangat senang, pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kami tidak surut lagi. Kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kami tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto di kantornya, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com