Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pelaporan Uang Rp 10 Juta oleh Menag Tertulis sebagai Honor Tambahan

Kompas.com - 09/05/2019, 23:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pelaporan penerimaan uang Rp 10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertulis sebagai honor tambahan.

Pada praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Biro Hukum KPK menyebutkan Lukman menerima uang itu dari Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta tersebut itu merupakan honor tambahan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Penyerahan Uang Rp 10 Juta oleh Menag Tak Diproses sebagai Pelaporan Gratifikasi

Febri mengatakan, pihaknya belum bisa menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Gratifikasi. Pasalnya, Lukman melaporkan uang itu sekitar sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy terjadi.

Selain Romahurmuziy, Haris dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi ikut terjaring. OTT itu terjadi pada Jumat (15/3/2019) lalu.

"Belum bisa ditindaklanjuti. Kenapa? Karena ada suatu prinsip yang paling mendasar dalam pelaporan gratifikasi, pertama tidak boleh ada yang namanya meeting of mind di sana atau hal yang bersifat transaksional. Ini untuk menghindari ada orang yang kena OTT kemudian besoknya baru melapor seolah itu gratifikasi," kata dia.

Kedua, Febri mengingatkan apabila penyelenggara negara menerima sesuatu yang dirasa bukan dari sumber yang sah, harus segera dilaporkan ke KPK.

Baca juga: KPK Telusuri Pertemuan Menag dengan Romahurmuziy hingga Temuan Uang di Laci Meja Kerja

"Harus langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja maksimal, itu batas waktu maksimalnya. Tapi sesegera mungkin harus dilaporkan, bukan setelah OTT baru kemudian dilaporkan," kata dia.

Menurut Febri, pengurusan pelaporan uang Rp 10 juta oleh Lukman masih menunggu proses penanganan perkara yang melibatkan Romahurmuziy, Haris dan Muafaq.

Sebelumnya, Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Selasa (7/5/2019), menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Namun, ia terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman.

Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Romahurmuziy.

Haris akhirnya lolos administrasi untuk seleksi tersebut. Lalu, ia menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 250 juta. Pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selanjutnya, Haris memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com