Sementara, rakyat menghendaki pesta demokrasi yang berlangusng jujur dan adil.
"Selama 10 hari ke belakang, saya sudah keliling beberapa provinsi. Saya kira sudah sangat jelas, dan rakyat sudah berbicara lantang bahwa mereka menginginkan perubahan. Rakyat juga menginginkan pemilu yang jujur dan adil," ucap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Tuduhan kecurangan pada Pemilu 2019 tersebut juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Rapat Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan sejumlah kementerian dan lembaga tinggi negara terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2019).
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuturkan bahwa tuduhan dari pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 seharusnya disertai dengan proses pembuktian.
Baca juga: Kata Kapolri soal Tuduhan Adanya Kecurangan pada Pemilu 2019
Tito mengatakan, ada mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang keberatan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
"Menyimak perkembangan situasi saat ini kita ketahui ada aksi-aksi yang mungkin keberatan atau dugaan-dugaan kecurangan dalam proses yang sudah berlangsung," ujar Tito dalam Rapat Kerja.
"Menghadapi dugaan-dugaan atau sangkaan kecurangan sebetulnya ada mekanismenya. Jadi tidak bisa dikatakan ini curang tapi tidak ada pembuktiannya," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Sebut People Power Pasca-Pemilu Tak Bisa Kalahkan Gerakan Pada 17 April
Tito menjelaskan, jika dugaan kecurangan itu dilakukan oleh peserta pemilu atau non-penyelenggara, maka pihak yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selanjutnya, Bawaslu dapat melakukan proses non-litigasi dan litigasi atau proses hukum berdasarkan kasus per kasus yang dilaporkan.
Sementara, jika dugaan kecurangan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu, maka jalur yang dapat ditempuh adalah melalui pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Di DPD, Kejagung Ungkap Sejumlah Hal yang Patut Diwaspadai Pasca-pemilu
Apabila dugaan kecurangan memiliki unsur pidana, DKPP dapat melimpahkan kasusnya ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Karena yang disebut curang juga memiliki hak untuk membela diri dalam peradilan terbuka dan mekanisme di UU Pemilu itu diatur mengenai hukum acaranya," kata Tito.
"Oleh karena itu kalau ada dugaan kecurangan seharusnya cepat lapor ke Bawaslu. Kalau itu adalah pidana dilempar ke Gakkumdu. Pihak yang melaporkan menyiapkan bukti-buktinya, yang terlapor juga menyampaikan pembelaannya di peradilan terbuka, sampai terbukti," tutur dia.
Dalam kesempatan itu pula, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat indikasi adanya provokasi dan penciptaan opini oleh pihak yang tidak menerima hasil penghitungan perolehan suara.
"Terdapat indikasi tidak menerima hasil penghitungan suara ke KPU dan provokasi serta upaya cipta opini melalui media sosial masih gencar," ujar Hadi.
Baca juga: Panglima TNI: Ada Provokasi dan Cipta Opini oleh Pihak yang Tak Terima Hasil Pemilu