JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Kementerian Dalam Negeri yang dianggap lambat memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Menurut ICW, pemecatan PNS telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Hingga akhir April 2019, terdapat 1.124 PNS terpidana korupsi yang belum dipecat," ujar aktivis ICW Egi Primayogha dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/5/2019).
Pemecatan PNS semestinya tuntas pada bulan Desember 2018. Namun, dengan berbagai kendala, batas akhir pemecatan diperpanjang hingga April 2019.
Meski demikian, hingga awal Mei 2019, proses pemecatan terus berjalan di tempat.
Dalam pertemuan pada 12 April 2019, tim Kemendagri yang diwakili Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo mengatakan akan mulai kembali membicarakan permasalahan pascapemilu 17 April 2019. Tim Kemendagri juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut.
Menurut ICW, lambatnya proses pemecatan adalah bentuk ketidakpatuhan pejabat pembina kepegawaian (PPK) terhadap peraturan perundang-undangan. ICW menilai, para PPK patut diberikan sanksi.
"Di tingkat pusat, PPK adalah menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Di tingkat daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka telah terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan," kata Egi.
ICW mendesak agar Kemendagri bersikap transparan dalam proses pemecatan PNS koruptor, dengan mengumumkan secara berkala jumlah PNS koruptor yang telah dipecat.
Kemudian, Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta segera memberi sanksi kepada PPK yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.