Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Koruptor Masih Digaji Jadi Masalah, Segera Pecat

Kompas.com - 29/04/2019, 07:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tegas dan mempercepat pemecatan PNS koruptor.

Lalola mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

"Ini perlu kita dorong untuk dilakukan, ini kan bukan pemidanaan, pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan. Bolanya dilempar ke Kemendagri dan Kemenpan RB," kata Lalola di kantor ICW, Minggu (28/4/2019).

Baca juga: Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum

MK berpendapat bahwa pemberhentian dengan tidak hormat adalah hal yang wajar mengingat ASN tersebut sudah melanggar aturan.

"Itu putusan yang perlu diapresiasi, artinya ini menunjukkan bahwa jelas PNS atau ASN (koruptor) yang masih digaji negara, jadi permasalahan," kata dia.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter. Fabian Januarius Kuwado Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter.

Lalola mengingatkan, jika terus dibiarkan, anggaran negara akan tetap membengkak untuk terus membayar orang-orang yang sudah terbukti melakukan korupsi.

Situasi ini bisa memperparah kerugian keuangan negara.

Baca juga: Mendagri Diminta Berikan Sanksi untuk Pejabat yang Lambat Pecat PNS Koruptor

Menurut dia, dengan keberadaan putusan MK ini dijadikan menjadi momentum untuk memperlihatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat.

Data tersebut per 26 April 2019.

"Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131," ungkap dia melalui rilis, Sabtu (27/4/2019).

Baca juga: Sebanyak 800.000 Orang Tanda Tangan Petisi Pecat PNS Koruptor yang Masih Digaji

Sementara, masih terdapat 1.124 ASN yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan PTDH.

Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Bahtiar menuturkan, para kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor

Hal itu menyusul putusan MK yang mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

"SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019," ungkapnya.

Kompas TV Putusan MK yang memperkuat surat keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang terbukti korupsi di apresiasi banyak pihak. Namun sejauh ini masih ada seribu 124 PNS koruptor yang belum juga diberhentikan alias masih digaji oleh Negara, bagaimana mengawal putusan MK ini hingga tak ada lagi uang negara yang terbuang sia-sia untuk menggaji para koruptor? Kita bahas bersama Tama S Langkun koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW serta Robert Endi Jaweng direktur eksekutif komite pemantau pelaksanaan otonomi daerah KPPOD. #asnkoruptoe #putusanMK #Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com