Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Sistem Informasi Penanganan Perkara Jadi PR Mahkamah Agung

Kompas.com - 07/05/2019, 11:20 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menilai bahwa salah satu kerawanan korupsi di dunia peradilan adalah sistem informasi penanganan perkara.

Hal ini disebut sebagai salah satu pekerjaan rumah bagi Mahkamah Agung untuk mencegah praktik suap yang melibatkan hakim.

"Masalah terbesar adalah transparansi dan informasi ketika penanganan perkara," ujar peneliti MaPPI Dio Ashar kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Menurut Dio, sistem informasi secara manual yang saat ini dilakukan di banyak pengadilan memungkinkan pihak yang berperkara bertemu dengan panitera dan hakim. Akibatnya, transaksi untuk memengaruhi perkara semakin mudah terjadi.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Tidak hanya dalam bentuk suap kepada hakim, sistem informasi manual juga sering menjadi celah pungutan liar.

Menurut Dio, salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan membuat sistem berbasis online. Dengan begitu, informasi secara real time dapat diketahui oleh para pencari keadilan tanpa harus bertemu tatap muka.

"Tapi yang perlu dilakukan MA sekarang adalah memperbaiki informasi penanganan perkara biar mencegah hal ini terjadi lagi," kata Dio.

Baca juga: Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, MA Bantah Gagal Jalankan Pengawasan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Penangkapan ini menambah daftar hakim dan panitera yang terlibat kasus korupsi. Sejak 2012, setidaknya ada 20 hakim yang ditangkap karena kasus suap.

Kompas TV Kasus OTT KPK terhadap hakim di Balikpapan kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. KPK meminta Mahkamah Agung meningkatkan pengawasan terhadap para hakimnya sementara MA beralasan integritas hakim menjadi penyebab utama masih adanaya hakim terlibat suap. Suap Hakim Kayat membuka mata publik bahwa peradilan Indonesia belum benar-benar bersih dari mafia peradilan. Kenapa praktik jual beli vonis masih terjadi? Seberapa basah praktik ini sehingga masih sulit diberantas? Kita bahas bersama Asep Iwan Iriawan, mantan hakim selanjutnya Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta. #PenyuapanHakim #OTTKPK #MafiaPeradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com