JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membantah tersangkutnya hakim PN Balikpapan Kayat dalam kasus dugaan korupsi sebagai bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan mereka.
Ia menilai, terlibatnya hakim Kayat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena faktor individu.
"Jadi menurut kami, tidak terlepas juga bahwa ini faktor individu. Faktor integritas daripada aparat peradilan itu sendiri. Daripada misalnya hakim, kalau juga ada panitera, panitera. Justru itulah kami tidak putus asa. Kami tetap kerja keras untuk ke depan melakukan pembinaan," kata Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Ia mengatakan, MA telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di seluruh Indonesia.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi
Andi menambahkan, MA juga telah mengeluarkan Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ia melanjutkan, melalui maklumat tersebut, MA melakukan pengawasan dan pembinaan para hakim secara berjenjang dari mulai pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi.
Oleh karena itu, ia menilai tidak relevan jika penangkapan hakim Kayat dihubungkan dengan kegagalan Ketua MA Hatta Ali dalam menjalankan pengawasan dan pembinaan para hakim di bawahnya
Selain itu, kata Andi, MA memiliki keterbatasan untuk mengawasu seluruh hakim di Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Kalau kita lihat, dari jumlah yang katakanlah terkena kasus hukum KPK, yang ditangkap KPK. Dibandingkan dengan stok hakim di seluruh Indonesia, pada kami, masih jauh," ujar Andi.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap
"Masih banyak hakim-hakim yang punya integritas tinggi. Masih banyak hakim-hakim yang memegang teguh etika profesinya sebagai hakim," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama KYT (Kayat) sebagai penerima suap, hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.
Baca juga: OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta