JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir, Senin (6/5/2019).
Sofyan rencananya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.